Skandal Korupsi Aset PTPN I, Lahan Negara Beralih Jadi Bisnis Properti Miliaran Rupiah

*Beberapa saksi berhalangan hadir dengan alasan tertentu

Ilustrasi, Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).

Medan, Amadanews.com – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan perumahan. Empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang A.R.L., mantan Direktur PTPN II I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo I.S.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.

Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. dari jajaran direksi PT DMKR, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. dari bagian keuangan, serta V. dari bagian pemasaran Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total lahan 8.077 hektare yang diinbreng PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari luasan tersebut, sebanyak 93 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Dari 93 hektare lahan HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun seluruh unit rumah tersebut masih berstatus HGB dan belum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Saksi T.H. menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa maupun Helvetia, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia menambahkan, seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Saksi lainnya, I., mengungkapkan sekitar 90 persen dari total 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Namun status hak atas tanah masih berupa HGB akibat adanya persoalan hukum yang menghambat proses peningkatan hak menjadi SHM.

Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi berisiko menghadapi persoalan berkepanjangan karena belum memperoleh sertifikat kepemilikan, karena status tanah masih HGB.

Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun beberapa saksi menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya. (Y).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *