Medan, Amadanews.com – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 8.077 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan perumahan. Empat orang didudukkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang A.R.L., mantan Direktur PTPN II I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo I.S.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima orang saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan perumahan elit di atas lahan negara tersebut.
Para saksi yang diperiksa antara lain J.S. dari jajaran direksi PT DMKR, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT DMKR, L.S. dari bagian keuangan, serta V. dari bagian pemasaran Citraland Sampali.
Saksi T.H. menyebut harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa maupun Helvetia, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia menambahkan, seluruh unit rumah masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Surat Keputusan HGB diterbitkan dalam enam SK yang ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN. Pihak pengembang telah mengirimkan surat kepada PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN II agar dilakukan pemecahan HGB sehingga dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Ketua Majelis Hakim, M.K., menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, konsumen yang telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi berisiko menghadapi persoalan berkepanjangan karena belum memperoleh sertifikat kepemilikan, karena status tanah masih HGB.
Sementara itu, jaksa penuntut umum H.S. menyampaikan bahwa seharusnya terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun beberapa saksi menyampaikan surat ketidakhadiran. Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya. (Y).












