Amadanews.com – Tragedi keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyisakan luka mendalam. Hampir sebulan berlalu, kondisi Febiola Purba (16), siswi SMK Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, tak kunjung membaik.
Febiola, yang dikenal berprestasi dan aktif sebagai wakil OSIS, kini harus berjuang melawan dampak keracunan. Keluarga menyebut ia mengalami kejang berulang, kesulitan berbicara, hingga gangguan ingatan yang membuatnya tak mengenali kerabat dekat.
“Kadang dia tidak ingat nama teman-temannya, bahkan bibinya pun tidak dikenali,” ungkap ayahnya, Elvinus Lusiana Sitanggang, penuh haru.
Febiola merupakan satu dari 353 murid yang diduga keracunan MBG dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya milik Kodim 0205/Tanah Karo. Sejak 13 Agustus, ia telah dirawat di sejumlah rumah sakit, mulai dari Puskesmas Berastagi hingga RSUP Adam Malik Medan, namun kondisinya terus memburuk.
Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, menyebut Febiola telah menjalani pemeriksaan neurologi, psikiatri, dan gastro anak, termasuk tes EEG. Namun, hasil diagnosis pasti belum dapat dipastikan. Sementara RSU Haji Medan sebelumnya mendiagnosis Febiola mengalami gangguan fungsional pencernaan dan peradangan usus halus.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan keracunan massal di Karo disebabkan kelalaian pengolahan dan penyimpanan bahan makanan, khususnya ikan yang tidak disimpan dalam freezer. Hasil laboratorium Dinas Kesehatan Sumut menemukan bakteri Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli pada makanan MBG.
Studi Celios mencatat, keracunan MBG dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga kelumpuhan. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 43.838 korban keracunan MBG di berbagai daerah.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch menilai korban dapat menempuh jalur hukum, baik gugatan pribadi maupun class action, atas kegagalan negara melindungi kesehatan rakyat. Namun hingga kini belum ada korban yang melayangkan gugatan.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan negara wajib memberikan pemulihan bagi korban. “Pemulihan dapat berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum yang efektif,” ujarnya, Selasa (8/9). *(Berbagai Sumber)*












