Medan, Amadanews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sumut telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total sebanyak 11.625 pegawai honorer dinyatakan telah dilantik, sehingga status honorer tidak lagi berlaku di jajaran pemerintahan provinsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, S.TP.,M.SP menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di Pemprov Sumut. Jika masih ditemukan tenaga kerja non-ASN, menurutnya hal tersebut merupakan tenaga outsourcing yang menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi tidak ada lagi bahasa pegawai honorer karena itu ada ketentuannya. diluar dari itu yang ada outsourcing,” Ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pendataan pegawai non-ASN telah dilakukan sejak tahun 2022 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai tindak lanjut dari pendataan tersebut, seluruh pegawai yang memenuhi kriteria kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Istilah pegawai honorer tidak lagi digunakan di lingkungan Pemprov Sumut. Seluruh tenaga yang sebelumnya berstatus honorer kini telah memiliki kejelasan status kepegawaian sebagai PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Terkait tenaga kerja di luar data resmi Pemprov Sumut, BKD menyerahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada OPD masing-masing. BKD sendiri hanya menangani aparatur berstatus PNS dan PPPK sesuai kewenangannya.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam menata pegawai non-ASN melalui skema PPPK dan PPPK paruh waktu. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 tetap akan diakomodasi sebagai pegawai paruh waktu, selama telah terdaftar di BKN. Ke depan, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan persyaratan administrasi. (Y/Tim).












