Unjuk Rasa Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

Amadanews.com – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. Menurut Sukri, tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

“Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.

AMPP juga membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain dugaan pemerasan terhadap warga masyarakat, dugaan membekingi bisnis ilegal serta menjadi pelindung tempat hiburan malam yang telah disegel, serta dugaan pelanggaran etika dan asusila, termasuk penyalahgunaan vape getar dan melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

Sukri menambahkan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

“Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” ujarnya.

Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri secara teratur, koordinator aksi menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *