BREAKING NEWS/Jakarta,AmadaNews. Komisi Pemberantasan Korupsi tangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada direktorat Pajak Kementerian Keuangan , periode 2021-2026.
“Pajak menjadi tulang punggung penerima negara untuk menopang pembangunan nasional seperti kita ketahui seperti itu, dan pembiayaan berbagai layanan publik. Maka integritas sistem perpajakan menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi, kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Minggu pagi, (11/01/2026).
“Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara sekaligus berdampak pada hak masyarakat atas kualitas layanan publik yang layak”.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam `bukunya Paradoks Indonesia” itu dijelaskan adanya kebocoran pada saat penerimaan atau pendapatan negara, dan salah satunya itu melalui pajak, sehingga ini akan menjadi kerugian bagi bangsa Indonesia, terang Asep.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,”
Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Asep mengatakan tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
KPK, mengimbau kepada wajib pajak agar tidak segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami adanya dugaan praktik-praktik pemerasan. Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan oleh KPK ini diharapkan memberikan efek jera dan peringatan tegas bagi para pihak agar tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.(A).












