Amadanews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya Krisna Mukti, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap. Ia menegaskan, kliennya siap membuka keterlibatan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tambahnya.
Krisna menyebutkan, surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, Sony telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. *(Red)*












