Jakarta, Amadanews.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp28 miliar dilakukan pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konfrensi pers secara daring pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik.
“Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar pada tahap awal dan akan menyelesaikan sisanya dalam minggu ini. Saya juga memberikan penjelasan bahwa BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini,” kata Munadi.
Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum. “Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.
BNI juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.
“Kami sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian seperti ini,” tegasnya.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen. Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.*(R/A)*.












