Amadanews.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal di Lapangan Tembak Satbrimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat (3/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 397 pucuk senpi dimusnahkan, terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek. Ratusan senpi tersebut merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum menegaskan bahwa pemusnahan senpi ilegal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan mutlak bagi masyarakat.
“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api. Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut terhadap ancaman senjata api ilegal,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan operasi penindakan terhadap senjata api ilegal akan terus digencarkan guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat. *(R/A)*












