Satresnarkoba Polres Nias Selatan Tangkap Pria di Rumah Kosong Diduga Bawa Sabu

Tersangka NH (27) saat di Mapolres Nias Selatan.

Telukdalam, Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial NH (27), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Telukdalam, pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah tidak berpenghuni di Desa Hiligeho, Kecamatan Telukdalam atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 00.05 WIB.

Warga resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan NH di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan teknik surveilans. Tepat pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati NH berada di dalam rumah sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,20 gram bruto serta satu potongan pipet”, tuturnya.

Dalam interogasi awal, NH mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial T di Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam. Polisi kini melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“NH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Polres Nias Selatan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha. *(R/Humas Polres Nisel)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *