Amadanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (1/7/2026) sore.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.
Penangkapan Pertama:
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (38) di sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas sandang hijau tua berisi dompet kecil berwarna merah muda (pink). Di dalamnya terdapat 6 paket sabu dalam plastik bening, 2 plastik klip bening, 5 potongan kecil plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua pisau lipat. Total sabu yang disita mencapai 1,30 gram bruto.
Dalam interogasi awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Penangkapan Kedua:
Tak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal berhasil mencegat NT alias NK di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang BKKBN. Dari tangan NT, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kepada penyidik, NT mengaku memperoleh sabu dari seorang pria di Kota Medan yang identitasnya belum diketahui, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.
Proses Hukum:
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan ini,” tegas AKP Johannes Munthe. *(S)*












